TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024 karena dinilai telah menjabat selama dua periode. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi. Asep, yang juga berasal dari Partai Gerindra, menyebut keputusan MK sebagai bentuk penegakan aturan hukum.
"Putusan ini merupakan kemenangan konstitusional," kata Asep di Singaparna, Senin (24/2/2025).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto dalam periode pertamanya harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
Dengan demikian, Ade telah menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari, atau lebih dari setengah periode kepemimpinan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun, sehingga harus dihitung sebagai satu periode," ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.
Sementara itu, Ade mengeklaim dirinya hanya menjabat selama 2 tahun, 3 bulan, dan 20 hari, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Namun, MK menilai bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikannya secara definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018.
Selain itu, Ade menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada 23 Maret 2021, sesuai dengan surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan bupati berakhir pada tanggal tersebut.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, yang terdiri dari periode pertama (2018-2021) dan periode kedua setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Pemungutan Suara Ulang
Dengan putusan ini, MK menyatakan Ade tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaannya.
"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya. Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," kata Guntur Hamzah.
Asep Sopari Alayubi menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan partai dan para pendukung untuk memenangkan pemungutan suara ulang.
"Kita harus menang di pemilihan suara ulang selanjutnya," tegas Asep.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/25/074812578/putusan-mk-diskualifikasi-ade-sugianto-karena-2-periode-jabat-bupati