Salin Artikel

PKB Tasikmalaya Kecewa Ade Sugianto Didiskualifikasi MK: Perjuangan Demokrasi Sia-sia

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih Ade Sugianto. Ia menilai perjuangan memenangi Pilkada 2024 bersama PDI-P menjadi sia-sia.

"Iyalah (kecewa), kan kita sudah memenangkan kontestasi Pilkada (2024) ini dengan 52 persen. Ini kan harus balik lagi berjuang, kemarin itu seolah-olah sia-sia (demokrasi)," ujar Ami di kantor PKB Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen. Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ami mengatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan dengan koalisi untuk menentukan langkah setelah putusan MK.

"Ya, kita melakukan rapat koalisi lagi. Apa yang akan kita lakukan ke depan ya belum ada, karena putusannya baru berapa menit yang lalu," kata Ami.

Ia mengakui pihaknya masih kebingungan menentukan langkah berikutnya karena pasangan Ade-Iip harus berubah setelah Ade didiskualifikasi.

"Kalau paslon lain mah ya sudah ada langkahnya, karena pasangannya tidak berubah. Kalau di pasangan Ade-Iip, Pak Ade-nya didiskualifikasi, ya kita belum tahu langkah selanjutnya seperti apa," tambahnya.

Menurut Ami, rapat koalisi akan melibatkan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, yang saat ini tengah mengadakan pertemuan awal di Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya.

"Kita akan berembuk dulu melakukan beberapa kesepahaman lagi di partai koalisi. Intinya, kita belum ketemu, ini baru mau mengagendakan pertemuan. Nanti seperti apa langkahnya, ya kita akan lihat ke depan. Iya, sebetulnya (putusan) diterima ya, karena MK final dan mengikat. Mau gimana lagi," ujarnya.

Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Kompas.com, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode," kata Guntur Hamzah.

Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.

https://bandung.kompas.com/read/2025/02/25/075442378/pkb-tasikmalaya-kecewa-ade-sugianto-didiskualifikasi-mk-perjuangan-demokrasi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com