Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengonfirmasi bahwa Riza merupakan pengguna narkoba.
"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Penangkapan ini berawal dari operasi kepolisian yang memburu seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Saat operasi berlangsung, petugas juga mendapati tiga orang yang sedang menggunakan sabu, salah satunya adalah RNF.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, yaitu tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/07/111437278/pesta-sabu-ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap