Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat. Saat digerebek, Riza dan dua rekannya sedang mengonsumsi sabu.
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNFS)," kata Tri di Cimahi, Jumat (7/3/2025), dikutip dari Antara.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,84 gram beserta alat isapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi sebelumnya menangkap tiga bandar narkoba di wilayah Cililin, Bandung Barat.
Dari hasil pengembangan, diketahui Riza dan dua temannya juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, Riza, pengacara, dan satu rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara para bandar dan pengedar yang lebih dulu ditangkap terancam hukuman hingga seumur hidup.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/07/131910678/ditangkap-ketua-bawaslu-bandung-barat-pesta-sabu-bareng-pengacara