Ia mendapati bahwa beberapa bagian daerah aliran sungai (DAS) telah bersertifikat dan beralih fungsi menjadi permukiman.
"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya cabut, karena ini jadi milik perorangan," ujar Dedi dikutip dari akun Tiktoknya, Senin (10/3/2025).
Perubahan status tanah ini menyebabkan hambatan dalam proses normalisasi sungai.
Alat berat yang seharusnya digunakan untuk pelebaran tidak dapat bergerak ke lokasi karena bibir Sungai Cikeas telah menjadi kawasan permukiman.
Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), lahan tersebut pada awalnya merupakan milik sungai.
"Berarti berubah jadi perorangan," kata Dedi menanggapi penjelasan tersebut.
Dedi menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu turun tangan untuk membahas masalah ini. Jika ditemukan kekeliruan dalam riwayat tanah, ia menilai sertifikat tersebut bisa dicabut.
Ia juga menyoroti dampak dari perubahan fungsi bantaran sungai yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
"Kerugian akibat banjir lebih dari Rp 3 triliun," tambahnya.
Dedi menegaskan pentingnya evaluasi terhadap tata ruang wilayah agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tahun ini adalah tahun introspeksi, termasuk bukan hanya tobat tata tuang, tobat yang menyertifikatkan sungai," ujar Dedi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/10/124225078/dedi-mulyadi-di-bekasi-kemarin-laut-yang-bersertifikat-sekarang-sungai