Salin Artikel

Polisi Bongkar Pabrik Minyakita Ilegal, Temukan 4.800 Bungkus Siap Edar di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.

"Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi, Senin.

Rizka menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi dan pihak terkait mengecek bahan pokok dalam masa puasa di wilayah Bogor. Hal itu untuk memastikan tepat guna dan tepat harga.

Saat itu, didapati peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik ukuran dan kemasannya berbeda.

Ketika ditimbang, kemasan plastik satu liter itu ternyata hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

Dari situ, Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan didapatkan gudang produksi minyak goreng ilegal merek Minyakita.

Selain 400 dus, pihaknya juga mendapati delapan tangki, empat drum, serta dua buah mesin yang dipakai untuk mengepak.

Rencananya, 4.800 bungkus minyak goreng kemasan itu akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek, salah satunya Bogor Raya.

"Modus operandi TRM ini, barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke lokasi Cijujung Bogor ini dan di-repacking atau dibungkus ulang, kemudian di-branding dengan label Minyakita," ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti, satu orang tersangka berinisial TRM ini diringkus.

Tersangka melakukan praktik ilegal sejak Januari 2025 di gudang tersebut.

Dia mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita.

Setelah repacking, minyak tersebut kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pelaku membuat kemasan yang tidak sesuai atau tidak mencantumkan berat bersih.

"Seharusnya kan berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun, oleh tersangka, berat yang diedarkan itu 750-800 mililiter sehingga terjadi pengurangan kuota," ujarnya.

"Kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, bahwa BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku," katanya.

Dijual di Atas HET

Lebih lanjut, Rizka mengatakan TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan Minyakita ke pasaran.

Adapun bahan baku minyak goreng curah diperoleh dari industri di wilayah Cakung dan Tangerang.

Oleh tersangka, barang itu dikemas dengan merek Minyakita dan dijual seharga Rp 15.600.

Sementara, untuk pelaku lain atau pemilik gudang, sambung Rizka, petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi untuk kemudian mengusut alur pemilik gudang.

Rizka menyebut, dari enam saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pejabat setempat.

"Dalam operasinya, TRM bisa memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pack Minyakita," tuturnya.

"Kemudian, sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi produksi atau distributor tingkat pertama, harga yang dijual seharusnya Rp 13.500. Namun, oleh TRM dijual Rp 15.600 sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan konsumen akhir ini di atas dari HET," ujarnya.

Atas perbuatannya, TRM dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Juga Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2025/03/11/040000078/polisi-bongkar-pabrik-minyakita-ilegal-temukan-4.800-bungkus-siap-edar-di

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com