Permintaan tersebut akan disampaikan secara langsung pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang yang diadakan di Pemkot Depok, Selasa (11/3/2025).
Dedi Mulyadi mengakui bahwa ia belum mengetahui jumlah sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan.
Namun, ia telah menginstruksikan agar dilakukan pengecekan terkait kasus ini.
"Kita belum data tapi nanti, hari ini akan bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta untuk dicabut," ujarnya kepada awak media di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Dedi juga menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di daerah lainnya di Jawa Barat, meskipun belum terungkap ke publik.
"Pokoknya se-Jabar mah sudah. Wani taruhan saya sudah disertifikatkan," tegas Dedi.
Menurut Dedi, tindakan tersebut melanggar aturan negara, karena sungai seharusnya dikelola oleh pemerintah melalui tiga badan, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
"Ini jadi milik perorangan berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat. Ada jalur hukumnya nanti kewenangan Menteri ATR," pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk memantau proses pelebaran sungai.
Ia mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah disertifikatkan sebagai hak milik perorangan.
"Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ungkap Dedi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/11/131147878/dedi-mulyadi-akan-minta-menteri-atr-cabut-sertifikat-sungai-di-bekasi