Dalam penggerebekan ini, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, M, R, dan O.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa sindikat tersebut melakukan pemalsuan STNK dengan cara mencetak ulang identitas pada lembar STNK asli.
“Modus para tersangka adalah menghapus terlebih dahulu data kendaraan yang tercetak di STNK, kemudian menggantinya dengan data baru sesuai permintaan pemesan,” ujar Yonky kepada Kompas.com di mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mencakup sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut.
Yonky menambahkan bahwa sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu selama operasinya.
Untuk satu lembar STNK palsu, para tersangka mematok harga sekitar Rp 1,5 juta, tergantung pada permintaan pemesan.
“Jaringan sindikat ini cukup luas. Pemesan tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari berbagai wilayah, seperti Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/11/142105678/polisi-bongkar-sindikat-pemalsuan-stnk-di-cianjur-begini-modusnya