Salin Artikel

Pemkab Bogor: Persetujuan Bangunan Hibisc Fantasy Hanya 4.100 Meter Persegi, Realisasinya 21.000

Beberapa bangunan di lokasi tersebut juga telah dibongkar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin untuk Hibisc Fantasy dimulai dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), pemilik lahan yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Adapun Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah Jabar. 

Irwan menuturkan, Jaswita, melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN, mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.

Pada November 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc Fantasy.

"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," ungkap Irwan dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Izin PBG dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor pada Januari 2024.

Irwan menegaskan bahwa sebelum penerbitan izin, semua aspek telah dipertimbangkan, termasuk memastikan seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah dipenuhi.

"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," tambahnya.

Namun, kenyataannya Hibisc Fantasy memiliki puluhan bangunan dengan total luas 21.000 meter persegi.

"Sehingga ada pelanggaran 16.900 meter persegi luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku.

Teuku menambahkan bahwa dalam PBG yang diterbitkan, Pemkab Bogor mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan, seperti dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.

Menurutnya, PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan, sehingga DPKPP melayangkan beberapa surat teguran yang berujung pada penyegelan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan lega atas pembongkaran Hibisc Fantasy, yang dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ajat menegaskan bahwa pembongkaran tersebut sah karena kepala daerah berperan langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai kuasa pemilik modal.

"Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," ujarnya.

Meskipun sebagian besar bangunan di Hibisc Fantasy tidak mengantongi izin PBG, Pemkab Bogor masih memerlukan beberapa tahapan untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

"Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," tambah Ajat.

Pernyataan Jaswita

Sebelumnya, Direktur PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), Angga Kusnan, membantah tuduhan bahwa seluruh area 15.000 meter persegi digunakan untuk bangunan.

"Ada kesalahan informasi di masyarakat. Dari total luas itu, hanya 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk wahana permainan, sementara sisanya adalah ruang terbuka hijau, lahan parkir, dan taman," ucap Angga.

Ia juga menegaskan seluruh wahana di Hibisc Fantasy telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kecuali tiga wahana yang izinnya masih dalam proses.

Meski demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah. Menurutnya, Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengubah kawasan tersebut menjadi wisata hutan dan telah menjanjikan kompensasi sebesar Rp 40 miliar untuk mengganti investasi yang telah dikeluarkan investor.

https://bandung.kompas.com/read/2025/03/12/130052878/pemkab-bogor-persetujuan-bangunan-hibisc-fantasy-hanya-4100-meter-persegi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com