KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua begal yang sempat viral di media sosial. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Gang Bp Dira, Jalan Dr. Setiabudhi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berikut kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.26 WIB, dua korban yang merupakan kakak beradik tengah dalam perjalanan pulang seusai menonton bareng di daerah Setiabudi Atas.
Saat melintas di pertigaan Haji Rido, mereka berpapasan dengan dua orang pelaku yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
"Pada saat turun ke bawah di pertigaan Haji Rido, dia melihat pelaku dengan sepeda motor saling melihat dan melakukan pengejaran," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/3/2025).
Korban melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam.
Panik, mereka langsung menancap gas menuju gang dekat rumahnya. Namun, ketika berbelok, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
"Korban ketakutan dan melaju dengan kendaraan bermotornya sangat kencang sehingga tiba di gang dekat rumahnya. Pada saat berbelok, dia hilang keseimbangan dan jatuh," ucap Budi.
Dalam kondisi terjatuh, kakak beradik itu segera bangkit dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor mereka.
Tak lama berselang, kedua pelaku yang diketahui berinisial NR alias Acil dan IR mendekati kendaraan korban.
"Korban dua-duanya kabur. Pada saat kabur, motor korban diambil oleh para pelaku yaitu NR alias Acil dan IR," kata Budi.
Rekaman CCTV Viral di Media Sosial
Aksi perampasan sepeda motor tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Video rekaman itu tersebar luas di media sosial dan menjadi viral, menarik perhatian publik dan pihak kepolisian.
"Kejadiannya terekam (tersebar) di sosial media, yaitu ada begal di depan supermarket Borma. Kami melihat di tayangan sosial media ada sepeda motor yang dibegal oleh pelaku di gang di depan Borma dan motornya bisa diambil," ujar Budi.
Selasa, 11 Maret 2025, Pelaku Diringkus Polisi
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cidadap, tim Reskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung.
"Pada saat hari Selasa kemarin, para pelaku bisa diamankan di daerah Sukasari. Diamankan kurang dari 24 jam," ujar Budi.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, jaket, senjata tajam, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut," jelas Budi.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah mereka pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya.
"Keterangan sementara baru pertama kali, tetapi tetap kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah pernah melakukan di tempat lain atau tidak," ujar Budi.
Atas perbuatannya, NR alias Acil dan IR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Agie Permadi)
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/12/201042478/kronologi-begal-rampas-motor-kakak-beradik-di-bandung-dikejar-hingga-gang