CIREBON, KOMPAS.com - Sebanyak 1.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Cirebon, Kamis (13/3/2025) siang.
Mereka meminta pengangkatan dari honorer menjadi PPPK sesuai jadwal dan tidak ditunda hingga 2026 mendatang.
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Pemda Kabupaten Cirebon.
Mereka yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK tahun 2024 ini meminta proses pengangkatan sesuai jadwal, yakni April 2025 mendatang.
Mereka menyebut, penundaan ini membuat kecewa jutaan honorer di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Cirebon.
Mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan mendapatkan gaji honorer.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK, para honorer ini tidak lagi mendapatkan honor, melainkan gaji setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan yang berlaku.
Tarmidi, salah satu pekerja honorer di Satpol PP Kabupaten Cirebon, mengaku kecewa dengan penundaan pengangkatan PPPK.
Seharusnya, dia diangkat bulan April 2025, tetapi karena Surat Edaran dan Kebijakan Menpan RB, pengangkatannya ditunda menjadi Maret 2026.
Tarmidi menyebut Surat Edaran dan Kebijakan Menpan RB ini sangat menyesatkan dan mengecewakan.
Dia menilai kebijakan itu sesat karena bertolak belakang dengan Undang-Undang ASN yang mengamanatkan percepatan pengangkatan tenaga honorer.
"Kami rasa kebijakan ini sangat menyesatkan. Bukan hanya menyesalkan, melainkan menyesatkan. Ini bertolak belakang dengan amanat UU ASN dan juga menabrak jadwal dan agenda yang telah ditetapkan BKN, selaku yang memiliki regulasi, April ini seharusnya kita dilantik," kata Tarmidi saat ditemui Kompas.com seusai audiensi.
Penundaan ini, kata Tarmidi, juga berpengaruh terhadap gaji yang diterima.
Seharusnya, dia dan PPPK yang telah dinyatakan lulus sudah dapat menerima gaji setara PNS di April 2025 ini.
Namun, karena ditunda, dia akan tetap menerima gaji honorer.
Tarmidi telah mengabdi sebagai pekerja di Satpol PP lebih dari 10 tahun.
Dia butuh gaji setara PNS untuk menghidupi keluarga dan anak-anaknya.
Tak hanya audiensi, Tarmidi juga akan melakukan demonstrasi serentak di kantor Menpan RB pada Selasa, 18 Maret 2025, mendatang.
Mereka akan menyuarakan penolakan penundaan tersebut.
Hilmy Riva'i, Sekda Kabupaten Cirebon, menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon hanya bertugas melaksanakan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemda Cirebon tetap menampung dan akan memperjuangkan aspirasi para PPPK ini.
Hilmy menyebut mereka yang berjumlah 1.737 merupakan pekerja honorer di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Sejak proses seleksi pada 2024, dan pengumuman di awal tahun 2025, Pemda Cirebon telah menyiapkan anggaran Rp 43 miliar untuk memberikan gaji pertama mereka setelah dinyatakan sah menjadi PPPK April mendatang.
Pemda Cirebon menyatakan telah siap dengan skema sesuai alur jadwal pertama, yakni pengangkatan di bulan April.
"Sesungguhnya, kami, dari sisi perencanaan, keuangan dan perencanaan ASN, sudah proporsional, kami sudah menyiapkan sekitar Rp 43 miliar untuk gaji yang bersangkutan. Namun, karena ada kebijakan baru sehingga kami menunggu, kami optimistis, ini belum final," kata Hilmy saat ditemui Kompas.com usai audiensi.
Pemda Cirebon juga tidak akan tinggal diam.
Tim Badan Kepegawaian dan DPRD Kabupaten Cirebon berencana menemui Menpan RB dan juga BKN serta DPR RI untuk menyampaikan aspirasi para PPPK yang hari ini beraudiensi.
Pemda Cirebon menghargai jerih payah dan perjuangan para PPPK agar dapat diangkat dan diresmikan sesuai jadwal pertama, yakni April mendatang.
Meski demikian, Pemda Cirebon juga akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/13/182951278/pengangkatan-ditunda-pemda-cirebon-sudah-siapkan-rp-43-m-untuk-1737-pppk