BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi menemukan empat perusahaan yang mengedarkan Minyakita tak sesuai takaran di pasar-pasar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Temuan itu didapat dari hasil inspeksi dadakan yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polres Cimahi di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan sidak yang dilakukan gabungan bersama Pemkab dan DPRD Bandung Barat ini menemukan masih adanya Minyakita tak sesuai takaran yang diproduksi oleh empat perusahaan yang beredar di pasaran.
"Hasilnya ada empat produsen Minyakita dan keempatnya tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada packaging," ujar Dimas di Pasar Tagog Padalarang, Jumat (14/3/2025).
Produk Minyakita itu dikemas dalam botol dengan keterangan 1 liter.
Namun, ketika ditimbang ulang, isi minyak tidak sesuai dengan yang ditulis dalam keterangan.
Sebaran Minyakita tak sesuai takaran yang beredar di pasar Bandung Barat ini bersumber dari empat perusahaan:
PT Lestari Jaya Indonesia Maju dengan isi hanya 960 mililiter, PT Gulent Jaya Abadi berisi 935 mililiter, PT Artha Eka Global Asia berisi 810 mililiter, dan PT Borneo Mitra Bersama Sejati yang hanya berisi 710 mililiter.
"Dari 1 liter kemasan saat dicek secara manual, itu hanya ada di 700 hingga 800 mililiter. Tindak lanjutnya seperti apa, kami nanti akan uji lab dan metrologi supaya dikeluarkan ukuran secara resmi dari lab," katanya.
Selain volume minyak yang tidak sesuai, harga Minyakita juga terbilang mahal.
Para penjual di pasar terpaksa harus menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni sampai Rp 18.000 per liter.
Para pedagang beralasan, mereka terpaksa menjual mahal lantaran harga dari distributor sudah jauh di atas HET.
"HET-nya Rp 15.700. Lalu kemudian dijual di atas HET, itu nanti akan diselidiki di mana dugaan tindak pidananya. Penyelidikan akan dilakukan bersama dengan Pemkab Bandung Barat, insya Allah ini akan ada titik terang," kata Dimas.
Dimas menegaskan, para pedagang di pasar hanyalah korban yang tidak bisa disalahkan.
Menurutnya, mereka hanya menjual produk yang sudah siap jual tanpa mengetahui proses pembuatannya.
"Bagi pedagang, jelas akan kami lindungi. Dalam hal ini, pedagang kecil akan kami lindungi dan sampel pun kami beli dari pedagang," katanya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/14/180022378/polisi-temukan-4-perusahaan-edarkan-minyakita-tak-sesuai-takaran