Dengan kebijakan ini, warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan
Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/20/040000378/mulai-hari-ini-tunggakan-pajak-kendaraan-di-jabar-dihapus-apa-saja-syaratnya