Salah satu warga, Agus Sobari (57), datang untuk membayar pajak sepeda motor yang telah menunggak selama 10 tahun sekaligus mengurus balik nama kepemilikan kendaraan.
“Saya mau bayar pajak tahunan motor, beli motor second buat anak, tapi motornya sudah 10 tahun tak membayar pajak. Ini (program) sungguh sangat membantu,” kata Agus saat ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Kamis (20/3/2025).
Namun, dengan adanya program tersebut, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 500.000.
Manfaat program ini juga dirasakan oleh Deri (26), yang telah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Awalnya, ia harus membayar sekitar Rp 2,9 juta, tetapi dengan adanya pemutihan, jumlah yang harus dibayarkan berkurang menjadi sekitar Rp 1 juta.
“Saya beli motor dari orang, nunggak pajak hampir lima tahun. Awalnya harus bayar Rp 2,9 juta dan sekarang paling enggak lebih dari Rp 1 juta bayarnya, itu juga udah balik nama,” ujar Deri.
Cara mendapatkan pemutihan denda pajak
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (20/3/2025) hingga 6 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/20/203801078/kebijakan-dedi-mulyadi-bikin-denda-pajak-rp-5-juta-bapak-ini-hilang-seketika