Larangan ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto usai apel gelar Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Kota Bandung pada Kamis (20/3/2025).
"Masalah kendaraan angkutan barang, pemerintah pusat telah melarang sumbu tiga mulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 8 April, tidak memasuki jalan arteri dan jalan tol," kata Dodi.
Dodi juga mengimbau kepada pengusaha yang ingin mengangkut barang agar mengganti kendaraan dari truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua.
"Terus bagaimana dengan peti kemas? Artinya peti kemas yang tadinya panjang yang harus diangkut dengan sumbu 3 dirubah menjadi truk sumbu 2 yang dengan kapasitasnya lebih kecil," tambahnya.
Pelarangan kendaraan sumbu tiga ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
"Karena kendaraan yang overweight atau kelebihan muatan tersebut, tentunya berpotensi rusak sistem pengeremannya apabila terjadi out of control atau hal-hal yang tidak diinginkan, nah ini yang kami sangat tidak diharapkan," ungkapnya.
Selain itu, kendaraan dengan muatan berat tidak dapat melaju lebih dari 70 km per jam, yang dapat menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
"Saat kendaraan tidak dapat memacu 70 km per jam ke atas, 60 km ke atas, maka tentunya menjadi hambatan, dan itu dapat menyebabkan kemacetan. Itu yang dapat kami sampaikan," kata Dodi.
Sementara itu, kendaraan sumbu dua yang mengangkut logistik sembako masih diperbolehkan beroperasi selama arus mudik.
"Kecuali sembako, kemudian untuk sumbu 2 logistik sembako itu boleh lewat, tapi kalau sumbu 2 yang membawa pasir dan membawa besi itu tetap dilarang," tegasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/20/210048878/truk-sumbu-3-dilarang-melintas-di-jalan-arteri-dan-tol-jabar-24-maret-8