KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan memberikan bantuan kompensasi sebesar Rp 3 juta kepada para tukang becak, kusir delman, dan sopir angkot.
Bantuan ini diberikan karena mereka diminta menghentikan operasional selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kebijakan penghentian sementara tersebut diberlakukan untuk meminimalisasi potensi kemacetan di jalur-jalur mudik yang rawan padat kendaraan, terutama di wilayah Jawa Barat.
Mengapa Ada Kompensasi?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kompensasi diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
Dia mengatakan, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 3 juta, disalurkan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran.
"Kami ke Garut menyampaikan bantuan untuk tukang becak, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kami ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya," ujar Dedi setelah apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
Ia menilai kebijakan ini tidak boros, bahkan diharapkan mampu memperlancar arus kendaraan selama mudik.
Dengan mengurangi jumlah kendaraan tradisional yang beroperasi, jalur mudik diyakini menjadi lebih lancar.
Dari Mana Sumber Dana Kompensasi Ini?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan dana kompensasi tersebut bukan tambahan beban bagi APBD.
Anggaran diambil dari hasil realokasi dana perjalanan dinas pegawai Pemprov Jabar.
"Jadi, uang yang dibagikan kepada sopir angkot, tukang becak, delman itu adalah uang hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai dinas provinsi. Biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke 'Mang Oding' (warga). Jadi, bisa jalan-jalan waktu Lebaran," ucapnya.
"Biasanya uang tersebut digunakan untuk keperluan pejabat, tetapi kini diberikan kepada rakyat," tuturnya.
Berapa Jumlah Penerima Bantuan?
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, terdapat 1.168 unit delman dan becak yang akan menerima bantuan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, mengatakan pemberian kompensasi ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas transportasi lokal yang berpotensi memperparah kemacetan di jalur non-tol dan arteri.
"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal," ucap Koswara.
Adapun jumlah penerima bantuan tersebar di beberapa daerah:
- Kabupaten Garut: 579 unit
- Kabupaten Kuningan: 169 unit
- Kota/Kabupaten Cirebon: 349 unit
- Kota/Kabupaten Tasikmalaya: 28 unit
- Kabupaten Subang: 43 unit
Pembayaran kompensasi akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
"Kebijakan dari Pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak)," tutur Koswara.
Apa Tujuan Akhir Kebijakan Ini?
Dengan pemberian kompensasi ini, Pemprov Jabar berharap mampu mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Selain itu, bantuan ini juga diharapkan meringankan beban para pengemudi delman, becak, sopir angkot, dan ojek yang kehilangan penghasilan akibat penghentian operasional sementara.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Agie Permadi & Kontributor Karawang Kompas.com: Farida)
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/21/084252478/dedi-mulyadi-beri-rp-3-juta-bagi-kusir-delman-becak-dari-mana-dananya