CIANJUR, KOMPAS.com – Menyambut musim mudik Lebaran 2025/1446 Hijriah, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membuka layanan penitipan barang bagi warga yang akan bepergian ke luar kota.
Layanan ini tersedia di seluruh polsek di wilayah Cianjur dan dapat dimanfaatkan secara gratis.
Warga yang ingin menitipkan barang cukup membawa identitas diri dan mengisi formulir pencatatan barang yang dititipkan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminalitas, seperti pencurian saat rumah dalam keadaan kosong.
"Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama meninggalkan rumah dalam periode libur Lebaran tahun ini," ujar Yonky kepada Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Kamis (20/3/2025).
Yonky menyebutkan, barang-barang yang dapat dititipkan meliputi kendaraan atau barang berharga lainnya yang berisiko jika ditinggalkan di rumah.
"Silakan, apabila memiliki barang berharga yang tidak akan dibawa mudik, bisa dititipkan di kantor polisi terdekat. Jika ingin menitipkan langsung ke Polres, juga diperbolehkan," kata dia.
"Selain itu, bagi warga yang ingin menitipkan kunci rumah agar bisa dikontrol oleh petugas kami di jam-jam rawan, juga diperbolehkan," katanya.
Melalui program ini, Yonky berharap masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan barang yang ditinggalkan.
"Bagi warga Cianjur yang ingin memanfaatkan layanan ini, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Polres Cianjur atau polsek terdekat," kata dia.
Yonky mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum meninggalkan rumah, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci, mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan, serta berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat.
"Melapor kepada perangkat RT setempat atau pihak kepolisian jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama," katanya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/21/094431178/polres-cianjur-buka-layanan-penitipan-barang-gratis-bagi-pemudik