Wajib pajak yang hanya memiliki waktu luang di hari Minggu untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan layanan ini.
"Samsat tetap melakukan pelayanan. Apabila ada kekurangan-kekurangan saya mohon maaf, itu bagian koreksi ke depan," kata Dedi melalui unggahan di media sosial dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Minggu.
Yang selalu diributkan ketika membayar pajak, khususnya kendaraan seken atau belum dibaliknama, yakni harus menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan. Dedi menegaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusinya.
"Saya sudah beri solusinya," kata Dedi.
Caranya, Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan kota dan kabupaten untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan. Nanti dikirim data digitalnya setelah meminta izin dari pemilik KTP awal.
Data digitalnya tersebut, kata Dedi, bisa digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan. Data digital merupakan alat bukti yang sah menurut hukum.
"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya.
Dedi meminta kerja sama semua pihak untuk kelancaran pembayaran pajak ini.
"Mudah-mudahan layanan ini yang terbaik untuk meringankan masyarakat," jelasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/23/094602078/dedi-mulyadi-tegaskan-warga-bisa-bayar-pajak-kendaraan-seken-tanpa-ktp