Program ini berlaku mulai Rabu (20/3/2025) dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melunasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Tunggakan Pajak Tahun Berapa yang Dihapus?
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghapusan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, termasuk pajak yang belum dibayarkan dari tahun-tahun sebelumnya seperti 2023, 2021, 2020, dan seterusnya.
“Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dalam unggahan video di akun TikTok resminya pada Rabu (19/3/2025).
Cara Memanfaatkan Program Penghapusan Denda
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar. Jika ada pungutan di luar kebijakan resmi sesuai Surat Keputusan Gubernur, warga diminta untuk melaporkannya melalui media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti.
Program ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Salah satu warga, Agus Sobari (57), datang ke Samsat Sukabumi, Jabar, untuk membayar pajak sepeda motor yang telah menunggak selama 10 tahun sekaligus mengurus balik nama kepemilikan kendaraan.
“Saya mau bayar pajak tahunan motor, beli motor second buat anak, tapi motornya sudah 10 tahun tak membayar pajak. Ini (program) sungguh sangat membantu,” kata Agus saat ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Kamis (20/3/2025).
Menurut Agus, tanpa kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini, ia harus membayar lebih dari Rp 5 juta.
Namun, dengan adanya program tersebut, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 500.000.
Manfaat program ini juga dirasakan oleh Deri (26), yang telah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Awalnya, ia harus membayar sekitar Rp 2,9 juta, tetapi dengan adanya pemutihan, jumlah yang harus dibayarkan berkurang menjadi sekitar Rp 1 juta.
“Saya beli motor dari orang, nunggak pajak hampir lima tahun. Awalnya harus bayar Rp 2,9 juta dan sekarang paling enggak lebih dari Rp 1 juta bayarnya, itu juga udah balik nama,” ujar Deri.
https://bandung.kompas.com/read/2025/03/24/160208378/apakah-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-masih-dihapus-ini-jawabannya