Program ini berlaku sejak Rabu (20/3/2025) dan telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa harus melunasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Program ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, termasuk pajak yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya seperti 2023, 2021, 2020, dan seterusnya.
Cara Memanfaatkan Program Penghapusan Denda
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pungutan liar.
Jika menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, warga diminta untuk segera melaporkannya melalui media sosial agar dapat ditindaklanjuti.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/02/172131678/hari-ini-warga-jabar-masih-bisa-nikmati-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-cek