Permintaan maaf itu disampaikan Rudy didampingi Kapolres, Dandim, dan Kejari di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
"Dari kabar yang ramai di media sosial terkait pungutan atau permintaan THR dari beberapa oknum kepala desa, saya selaku Bupati Bogor secara pribadi dan mewakili Pemerintah Kabupaten Bogor memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor atas ketidaknyamanan ini," kata Rudy.
Dalam permintaan maafnya, Rudy menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Menurut dia, kasus premanisme yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Bogor ini menjadi cambukan bagi pemerintahan Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki diri.
"Ini menjadi awal untuk kita berbenah bersama, kita akan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bisa melayani masyarakat," ujar Wasekjen DPP Partai Gerindra ini.
Rudy mengungkapkan, ada empat kepala desa yang terlibat dalam permintaan THR pada Lebaran lalu.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara detail siapa saja kepala desa tersebut.
Sebagai upaya memberantas premanisme, ia mengambil langkah dengan menerjunkan tim cyber pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap empat kades tersebut.
Dalam penyelidikan, barang bukti berupa uang hasil permintaan THR beserta dokumennya sudah diamankan. Rudy tidak menyebutkan jumlah besarannya.
Menurut dia, nanti akan disampaikan ke publik setelah hasil pemeriksaan yang konkret berdasarkan data dan fakta.
"Sudah ada empat orang kades yang dimintai keterangan dan (barang bukti) dokumen-dokumen juga sudah kita amankan semua," kata Rudy.
Hasil pemeriksaan tersebut, sambung dia, akan disampaikan paling lambat pekan depan.
Apabila ada unsur pidana, ia akan meminta kepada Polres Bogor dan Kejari untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia memastikan keputusan hukum yang sedang berjalan akan disampaikan pekan depan, termasuk sanksi administratif yang akan diberikan.
"Kita menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menindak segala hal yang berbau premanisme. Kita pun sudah menetapkan Peraturan Bupati terkait Satgas Pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor, maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan Forkopimda Kabupaten Bogor," kata dia menegaskan.
Adapun informasi empat kepala desa yang diduga terlibat yaitu Kades Jabon Mekar Kecamatan Parung, Kades Cicadas Kecamatan Gunungputri, Kades Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal, dan Kades Sukajaya Kecamatan Tamansari.
Empat kepala desa ini viral di media sosial setelah Kades Klapanunggal meminta THR melalui surat permohonan lengkap dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/07/152549778/kisruh-soal-kades-minta-thr-bupati-bogor-tegaskan-berantas-premanisme