BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala PPPD Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto, mengatakan, pada musim libur Lebaran 2025, antusias warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat tinggi.
Terbukti, Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, yang biasanya hanya melayani 600 hingga 700 kendaraan, pada libur Lebaran kemarin mesti melayani 2.000 kendaraan dalam sehari.
"Per hari untuk jumlah kendaraan, yang biasanya kumulatif dari semua titik layanan, tujuh titik layanan di luar dan di induk, jumlah totalnya sekitar 600 sampai 700 kendaraan transaksinya," katanya saat dikonfirmasi di kantor Samsat, Rabu (9/4/2025).
"Itu biasanya, sebelum program pemutihan. Setelah program pemutihan, hampir 2.000 kendaraan per hari," tuturnya.
Tak hanya dari jumlah kendaraan saja yang meningkat, Doni menyebut jumlah penerimaan dari pajak, baik dari program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pun mengalami kenaikan hingga 35 persen.
Hingga pukul 12.00 WIB siang Rabu kemarin, pembayaran pajak dari roda dua mencapai Rp 800 juta.
"Itu baru setengah hari, dan sampai akhir hari bisa sampai Rp 900 juta atau bahkan sampai Rp 1 M untuk pajak kendaraan bermotor saja," tuturnya.
Sementara itu, kebijakan mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat, kata dia, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, sudah diberlakukan untuk hari ini.
"Untuk potensi luar Jawa Barat itu, hanya dikenakan PNBP saja. Jadi untuk pajak tahunan ke depannya, satu tahun itu free, untuk mutasi masuk luar free dari Provinsi Jawa Barat. Berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni," katanya.
Antrean panjang tak hanya terjadi di Samsat Soreang, hal serupa juga terjadi di Samsat Rancaekek.
Kepala Pusat Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati, mengatakan sejak digulirkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret lalu, terjadi peningkatan pembayaran yang cukup signifikan.
"Sekitar 35 sampai 45 persen. Dengan jumlah KBM hampir 20.000 yang memanfaatkan program ini," kata Nenden.
Program Gubernur Jawa Barat itu, kata Nenden, akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025.
Nenden berharap, warga yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan kebijakan pemutihan.
"Semoga masyarakat terbantu dengan adanya program pemutihan atau disebut juga program pengampunan terkait dengan pajak kendaraan yang memang ada tunggakan dari satu tahun sampai lebih dari dua tahun, tiga tahun, bahkan sampai 10 tahun, itu dihapuskan. Cukup hanya membayar satu tahun ke depan sampai dengan 2026," katanya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/10/150000378/penerimaan-pajak-kendaraan-di-kabupaten-bandung-melesat-layani-2.000-unit