Petugas melakukan cek swab tempat tidur di ruang tersebut.
"Olah TKP ulang, di swab seperti tempat tidur dan lain sebagainya itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, yang ditemui di Gedung Pelayanan Ibu dan Anak RSHS, Jumat (11/4/2025).
Olah TKP ini merupakan lanjutan dari olah TKP sebelumnya.
Menurut Surawan, dalam olah TKP pertama, penyidik menemukan bukti obat-obatan.
"Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya. Nanti mungkin hasilnya belum ya," katanya.
Beberapa spot dalam ruang di lantai 7 itu di swab, dan hasilnya akan dianalisis oleh Pusat Lab Forensik Mabes Polri.
"Terutama di tempat-tempat tidur, ruang perawatan yang belum digunakan, di tempat tidur yang dipakai, tadi coba di swab menggunakan metode tertentu sehingga nanti akan ada temuan-temuan," ucapnya.
Belum diketahui hasil dari proses swab dalam olah TKP ulang ini.
Surawan menyebut hal ini masih dianalisis dan masih menunggu hasil dari Puslabfor.
"Untuk hasilnya kita masih menunggu analisis dari Puslabfor," tuturnya.
Seperti diketahui, olah TKP ini dihadiri tim dari Ditreskrimum Polda Jabar, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dan Pusat Lab Forensik (Puslabfor).
"Pusdokkes juga ada, Puslabfor juga ada, kemudian dari penyidik," kata Surawan.
TKP pelecehan itu dilakukan di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung lantai 7.
Polisi telah meminta keterangan terhadap tiga orang korban yang diperkosa di waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga berencana menambah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/11/195120978/polisi-cek-swab-tempat-pasien-diperkosa-dokter-ppds-priguna