BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk empat orang jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa kedokteran, Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Cahya mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti keempat jaksa yang telah ditunjuk tadi.
Kemudian, hasilnya akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025, dengan sangkaan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/14/102814578/kejati-jabar-tunjuk-4-jaksa-tangani-dokter-residen-rshs-pemerkosa-keluarga