Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, dalam konferensi pers di Cibinong, pada Senin.
"Kalau di kami kan administratif. Semuanya empat-empatnya akan dilimpahkan ke Inspektorat (dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli)," kata Sigit.
Ia menjelaskan bahwa Tim Saber Pungli, yang diketuai oleh Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keempat kepala desa tersebut.
"Itu kan mau dilimpahkan ke Inspektorat pakai investigasi audit. Cuma sampai hari ini masih disusun surat pelimpahannya ke auditor," jelasnya.
"Mudah-mudahan hari ini clear. Kalo hari ini clear, besok langsung tindak lanjut. Ya kita panggil dulu, klarifikasi lagi dengan bahan-bahan yang sudah didapat oleh tim polres, tinggal pendalaman," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat kepala desa yang diduga meminta THR dari perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang kepala desa itu berasal dari Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung; Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari; Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal; serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/14/214127978/4-kades-di-bogor-terancam-sanksi-administratif-usai-minta-thr-ke-pihak