BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Desa Tenjolaya, Mamad SP, memastikan eksekusi ratusan rumah warga dan bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda ditunda hari ini.
Mamad mengaku dirinya dan camat telah dihubungi oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terkait penundaan eksekusi.
Rencananya, Bupati Bandung bakal mengundang kedua belah pihak agar menemukan solusi terkait eksekusi tersebut.
Diketahui, eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, Tanggal Penetapan: 5 Desember 2023, dan akan dieksekusi pada hari ini.
"Untuk eksekusi hari ini, barusan Pak Bupati telepon saya bersama Pak Camat, bahwa hari ini batal eksekusi. Nanti Pak Bupati akan mengundang para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat," tutur Kades.
"Mungkin para kepala desa menyuntingkan tadi hal-hal yang dituntut oleh warga masyarakat," katanya ditemui di lokasi.
Mamad mengungkapkan alasan dibatalkannya eksekusi tersebut lantaran pada tanggal 9 April 2025 kemarin, pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk meninjau kembali pelaksanaan eksekusi.
"Pelaksanaan eksekusi pada hari ini ditunda karena situasi dan kondisi yang kurang nyaman," ujarnya.
Saat ini, warga menuntut untuk tidak terjadi pengosongan rumah atau eksekusi lahan.
Kendati begitu, dirinya meminta warga agar menghormati produk hukum.
"Kita harus akui, harus taat pada hukum dan mungkin itu nanti apa produk hukum harus dibatalkan lagi dengan produk hukum. Mungkin ada nanti dari pihak tergugat yang akan mengajukan lagi upaya-upaya hukum," tuturnya.
Pihaknya meminta warga untuk kembali ke rumah masing-masing lantaran eksekusi dibatalkan.
Apabila ada surat eksekusi di lain waktu, dia memastikan akan ada pemberitahuan paling tidak satu pekan sebelum.
"Enggak tahu, itu kan pengadilan. Pertama bersurat akan dilaksanakan pada tanggal 8 April, tiba-tiba sebelum tanggal 8 April ada surat lagi menyusul diubah jadi tanggal 15. Sekarang ditunda, warga diharapkan pulang," kata dia.
Terkait tindakan selanjutnya, Mamad mengatakan akan berkoordinasi dengan Camat dan Kades Panenjoan, terkait adanya error di buku Letter C.
"Kalau di Desa Tenjolaya, karena kan salinan. Nah, jadi ada perbedaan angka di situ. Perbedaan angka dengan awal dari buku induknya saat pemekaran ada di Panenjoan. Nah, maka kami harus clearkan," tuturnya.
"Jadi, kami akan diskusikan dulu. Pak Camat barusan tuntutan warga harus memanggil Kepala Desa Panenjoan dengan Kepala Desa Tenjolaya untuk mengklarifikasi hal itu, apa betul atau tidak. Tapi, kan itu tidak bisa serta-merta dicoret, kan gitu, nanti berdasarkan keputusan pengadilan," katanya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/15/140747378/eksekusi-ratusan-rumah-di-cicalengka-bandung-ditunda-kades-dihubungi-bupati