Salin Artikel

Kompolnas: Dugaan Upaya Kriminalisasi 40 Ulama Picu Gejolak Sosial di Tasikmalaya

Laporan dari tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya ini berawal dari pemanggilan para ulama oleh Polda Jawa Barat melalui Polres Tasikmalaya Kota terkait penyelidikan penggunaan dana hibah 2023.

Pemanggilan puluhan ulama ini usai surat dari inisial AM ke Dirjen Otda Kemendagri tertanggal 11 Maret yang melakukan pengaduan hal itu yang berkaitan dengan PSU Tasikmalaya 2025.

Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.

Hal ini memicu kemarahan para santri dan ulama yang merasa sudah difitnah dan didiskriminalisasi sampai berpotensi gejolak sosial.

"Kompolnas juga mendapatkan informasi bahwa kasus di Tasik ini memicu gejolak sosial di masyarakat dan isunya juga mulai melebar, termasuk isu keagamaan," jelas Gufron kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Rabu malam.

Gufron menambahkan, Kompolnas tentunya akan bergerak cepat menelusuri pengaduan ini demi memastikan Polri, khususnya Polda Jawa Barat, bertindak profesional dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, Kompolnas akan bersurat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Iya benar, Kompolnas hari ini menerima audiensi tim advokasi bela ulama Tasikmalaya. Pengaduan yang disampaikan tentu akan kami atensi dan tindak lanjuti segera untuk memastikan kepolisian kita, dalam hal ini Polda Jawa Barat, profesional dan akuntabel," tambah dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap para ulama di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kepolisian Daerah (Polda Jabar) Jawa Barat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (16/4/2025).

Laporan dugaan kriminalisasi ulama demi kepentingan salah satu calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ini diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam dan Gufron.

Koordinator Tim Pembela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, menyampaikan kepada Kompolnas terdapat dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap ulama yang ditengarai sebagai bentuk intimidasi terhadap para pendukung salah satu pasangan calon dalam PSU kepala daerah di Tasikmalaya.

Dugaan ini mencuat dari indikasi ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani pengaduan perkara penyelewengan dana hibah tahun 2023 oleh sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa beberapa lembaga keagamaan seperti FKDT, FPP, dan DMI, dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung kemenangan pasangan calon Ai-Iip dalam PSU tersebut," kata Andi kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Buntut pemanggilan polisi kepada puluhan ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, tentang penggunaan dana hibah yang ditangani Polda Jabar berlokasi di Polres Tasikmalaya Kota semakin terus bergulir.

Meskipun telah dihentikan pemanggilannya dengan informasi secara lisan oleh Polda Jabar, para ulama lewat para kuasa hukumnya akan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan terhadap pelapor.

Soalnya, kuasa hukum para ulama telah mendapatkan bukti dan saksi bahwa pemanggilan 20 ulama dari 40 surat yang dilayangkan polisi berawal dari laporan surat inisial AM ke Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI, tertanggal 11 Maret 2025.

Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.

Sehingga muncul surat panggilan polisi terkait dana hibah itu ditujukan ke lembaga keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan lembaga keagamaan lainnya.

"Akan melaporkan pasca PSU, kalau riil tanggal berapanya kita belum, tetapi ini akan kita lakukan pasca PSU. Laporannya nanti terkait dugaan penistaan oleh saudara inisial AM, melalui surat yang dikirimkan AM ke Dirjen Otda Kemendagri. Kami menganggap bahwa isi surat itu adalah fitnah," jelas Andi kepada wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Selasa (15/4/2025).

Andi menambahkan, dengan adanya surat aduan oleh AM ke Dirjen Otda Kemendagri, para ulama merasa telah dinistakan dan difitnah sehingga muncul panggilan polisi.

Padahal, pemberian hibah dari Pemkab Tasikmalaya itu sudah 8 tahun berjalan dan rutin untuk pendukung keagamaan dan belum pernah ada panggilan polisi karena dipakai sesuai peruntukannya.

Baru saat menjelang PSU Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40 ulama dipanggil Kepolisian meski dasar hukum dan buktinya tidak jelas sampai saat ini.

"Yang terjadi hari ini, para pemberi kuasa sudah merasa difitnah, sudah merasa dinistakan. Menurut kami, itu perbuatan pidana sudah terjadi dan hal ini tentunya perlu kami sikapi," tambah Andi.

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/16/192152578/kompolnas-dugaan-upaya-kriminalisasi-40-ulama-picu-gejolak-sosial-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com