Salin Artikel

Rekam Jejak Kelam Dokter M Syafril, Pernah Ditonjok Suami Pasien

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Dewi Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa Syafril ternyata bukan kali pertama dilaporkan melakukan pelecehan.

"Beberapa bulan lalu (tahun 2024), pelaku pernah ditonjok sama suami pasien (karena pelecehan), tapi berakhir damai," kata Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Meski kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, Ratna menegaskan bahwa kini muncul banyak korban baru.

"Karena korban banyak, sekarang di-blow up kembali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Garut telah menetapkan Syafril sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial AED.

Kasus ini terungkap setelah beredar video viral yang memperlihatkan dugaan pelecehan saat Syafril memeriksa seorang ibu hamil.

Syafril telah ditangkap dan diperiksa. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa ada korban lain di luar kasus dalam video viral.

Korban AED (24) mengaku dilecehkan oleh Syafril di kamar indekosnya yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. AED telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dari keterangan AED, kasus bermula saat ia menghubungi Syafril melalui pesan WhatsApp untuk konsultasi terkait gangguan keputihan.

Ia kemudian dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2025 di klinik tempat Syafril praktik.

Setelah pemeriksaan, Syafril memberikan obat dan menjadwalkan penyuntikan vaksin seharga Rp 6 juta, yang dilakukan di rumah orangtua korban.

Usai vaksinasi, saat korban hendak pergi dengan motor, Syafril yang datang menggunakan ojek online meminta untuk diantar karena searah.

Dalam perjalanan, mereka singgah ke indekos Syafril dengan alasan ingin menyerahkan uang pembayaran vaksin secara sembunyi-sembunyi agar tidak terlihat orang lain.

Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar,  AED dilecehkan Syafril.

Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, Syafril dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Sementara itu, kasus yang terekam dalam video viral masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekam Jejak Buruk Dokter Kandungan M Syafril di Garut, Kirim Chat Mesum hingga Ditonjok Suami Pasien

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/17/125531178/rekam-jejak-kelam-dokter-m-syafril-pernah-ditonjok-suami-pasien

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com