"Sementara katanya bawa sendiri ya," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025).
Surawan menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memberikan izin penggunaan obat kepada Priguna sebagai dokter Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Adapun Priguna adalah dokter residen atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad).
"Tak ada izin penggunaan obat," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul obat-obatan yang dimiliki oleh tersangka.
"Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan," tambah Surawan.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah obat, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.
Polisi berencana melakukan uji toksikologi untuk mencocokkan darah korban dengan obat yang digunakan oleh tersangka.
Uji laboratorium ini bertujuan untuk mengungkap jenis obat yang masuk ke dalam tubuh korban beserta takaran dosisnya.
Dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna, polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Tersangka saat ini telah ditangkap dan ditahan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, polisi juga berencana menambah dakwaan dengan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/17/133648878/tak-diizinkan-rs-resepkan-obat-priguna-dokter-pelaku-pemerkosaan-bawa-obat