Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan, dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Pada poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel.
Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, dengan Surat Ukur tanggal 12 April 1999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, seluas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dinyatakan batal.
Lebih lanjut, pada poin ketiga, pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Poin keempat mencantumkan bahwa tergugat diwajibkan untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Nomor 1232/Kel.Lebak Siliwangi.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, belum memberikan tanggapan resmi mengenai putusan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung yang tengah menghadapi gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen terkait lahan yang digunakan oleh sekolah tersebut.
"SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lanud Husein Sastranegara Bandung pada Selasa (11/3).
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) telah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, serta Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/18/111940678/sengketa-lahan-sman-1-bandung-ptun-menangkan-gugatan-perkumpulan-lyceum