Putusan tersebut tertuang dalam amar keputusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN Bandung sebelum melayangkan banding.
"Putusan baru kemarin sore, terus kita juga harus melihat putusan fisiknya. 1-2 hari kami mempelajari putusan, nah kita akan banding," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (18/4/2025).
Arief menilai terdapat kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan tersebut, yang dianggap tidak mempertimbangkan asas kepentingan umum, mengingat lahan dan bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Dalam persidangan, Pemprov Jabar telah menunjukkan sejumlah bukti sah berupa sertifikat lahan dan bangunan yang dipermasalahkan.
"Menurut kami putusan yang tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung ini untuk pelayanan publik. Harus pertimbangkan kepentingan yang lebih besar," kata Arief.
Lebih jauh, Arief juga mengungkapkan kejanggalan terkait legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum yang mengeklaim memiliki lahan dan bangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perkumpulan yang mengaku sebagai pewaris dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) tidak sah secara hukum, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.
"Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang nggak mungkin sudah dibubarkan tapi diteruskan," tuturnya.
Arief juga menambahkan bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah berurusan dengan hukum dan telah dipidana terkait kasus sengketa lahan dan bangunan dengan SMA Kristen Dago beberapa tahun lalu.
"Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta kasus yang dulu perkara terdahulu dengan SMAK Dago," ucap Arief.
Ia memastikan bahwa Pemprov Jabar akan berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum demi kepentingan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bandung agar dapat belajar dengan tenang.
"Kegiatan belajar mengajar tetap lancar tidak berpengaruh. Kita akan menyelesaikan sampai beres," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/18/143833778/pemprov-jabar-siap-banding-atas-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-sman-1