Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam proses persidangan, pihaknya telah menyodorkan bukti sah berupa sertifikat SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan Jabar, yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Arief juga menilai putusan tersebut tidak adil karena mengabaikan asas kepentingan umum terkait peruntukan lahan dan bangunan sengketa untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak mempertimbangkan kedudukan hukum Perkumpulan Kristen Lyceum yang telah dinyatakan bubar.
Perkumpulan ini sebelumnya mengeklaim sebagai kelanjutan atau pewaris dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif pada masa Hindia Belanda. "Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan dan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang tidak mungkin sudah dibubarkan tetapi diteruskan," tegas Arief.
Arief juga menambahkan bahwa majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali terhadap fakta bahwa pengurus perkumpulan tersebut pernah diadili dalam perkara sengketa lahan dan bangunan SMA Kristen Dago.
"Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta dalam kasus yang lalu terkait SMAK Dago," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, Pemprov Jabar menyatakan siap untuk melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Putusan baru kemarin sore, dan kami juga harus melihat putusan fisiknya. Dalam 1-2 hari kami akan mempelajari putusan tersebut, dan kami akan banding," pungkas Arief.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/18/183507578/pemprov-jabar-nilai-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-sman-1-bandung