Penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut tidak memiliki surat izin operasional dan telah merusak lingkungan serta infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa penutupan tambang ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025) setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak.
Tim tersebut terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jabar.
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir serta batu menggunakan sejumlah truk.
Setelah itu, tim mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangan.
"Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).
Bambang menambahkan bahwa beberapa truk pengangkut galian tidak memiliki kelengkapan seperti KIR dan tidak membayar pajak.
Selain itu, banyak sopir yang tidak memiliki SIM, dan banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan KTP.
"Tim gabungan kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, Zul, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha," kata Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Jawa Barat bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan.
Pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang, baik mineral maupun logam, harus memiliki izin operasional.
"Bila tidak, pihaknya segan menindaknya. Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, meminta pelaku usaha penambangan untuk menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.
"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," ucapnya.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, juga meminta perusahaan tambang tersebut untuk menghijaukan kembali lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan tambang ilegal tersebut sebagai efek jera. "Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/19/123226078/resahkan-warga-tambang-ilegal-di-bojongpicung-cianjur-ditutup-pemprov-jabar