BANDUNG, KOMPAS.com - Biro Hukum Pemprov Jabar menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Hal itu tetap akan dilakukan meskipun pihak kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen membuka opsi mediasi perdamaian dalam penyelesaian perkara ini.
"Tetap akan banding. Kami akan melalui upaya jalur hukum di persidangan," ujar Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
Arief mengatakan, Pemprov Jabar menolak segala upaya di luar persidangan dari pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen, dalam kasus ini.
Biro Hukum Pemprov Jabar telah memiliki bukti sah dan meyakinkan terkait sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
"Terkait aset negara. Itu harus kami pertahankan," kata Arief.
"BPN Kota Bandung sudah sampaikan bukti yang jelas bahwa sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Sudah sah diterbitkan," ucapnya.
Dia mengaku optimistis sidang banding dalam sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung akan dimenangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar atas dasar bukti sertifikat yang sah.
"Optimistis menang, bukti-bukti sudah lengkap," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menawarkan perdamaian antara Pemprov Jabar dan kliennya dalam perkara sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Diketahui, PTUN Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
"Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik," tuturnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/19/160626178/perkumpulan-lyceum-kristen-ajak-damai-soal-sman-1-bandung-pemprov-jabar-kami