Ia mencurigai bahwa banyak pihak tengah mengincar penguasaan lahan tersebut.
"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," ungkap Dedi Mulyadi dalam pernyataannya di Bandung, pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara.
Dedi menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengandalkan rasa keadilan dari hakim PTUN, mengingat keterbatasan akses ekonomi dan politik yang dimiliki.
"Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujarnya.
Melihat sengketa lahan yang merupakan aset negara tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar akan mulai mengidentifikasi seluruh aset agar dapat tersertifikasi.
Ia mengakui bahwa proses sertifikasi aset pemerintah berjalan lambat karena dianggap terlalu mahal.
"Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," jelas Dedi Mulyadi.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal dan memerintahkan Tergugat I, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, untuk mencabut dokumen tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) telah mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama serta Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/24/152434078/dedi-mulyadi-duga-gugatan-terhadap-lahan-sman-1-bandung-tak-berdiri-sendiri