CIREBON, KOMPAS.com - Kisruh penyegelan Stadion Bima Kota Cirebon, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Penyegelan dinilai sebagai klimaks atas sikap Dinas Pemuda dan Olahraga yang tidak memberikan respons meski telah dimintai keterangan sejak Februari 2025.
Nurdin, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, menyebut perjanjian yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Bina Sentra Football Academy sebagai pihak ketiga tidak sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016.
Hal ini telah disampaikan kepada Dinas sejak Februari 2025 kemarin.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan yang terpasang di Stadion Bima itu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian," kata Nurdin saat ditanya Kompas.com, Senin (28/4/2025) siang, di lokasi.
"(Hal itu) karena masih perlu perbaikan menyesuaikan aturan atau regulasi yang ada, dengan pengelolaan barang daerah, tetapi sampai dengan hari ini, belum melakukan perbaikan tersebut," tuturnya.
Atas sikap tersebut, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain yang menyalahi prosedur tata cara penyewaan dengan cara penggembokan.
Nurdin menyebut kekurangan-kekurangan tersebut antara lain ialah saat hendak melakukan penyewaan aset.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon tidak meminta izin Wali Kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang suatu daerah, maupun izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang milik daerah.
Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga tidak mengikuti tata cara penentuan nominal retribusi sesuai aturan undang-undang yang berlaku dengan menggunakan tim penilai dari pihak terkait.
Dasar kekurangan inilah yang menjadi alasan bagian aset meminta agar melakukan peninjauan kembali menyesuaikan dengan peraturan atau regulasi, yang paling tidak mendapat persetujuan dari Wali Kota Cirebon.
Tanggapan Dinas Pemuda dan Olahraga
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Irawan Wahyono, menyampaikan pihaknya mempersilakan bagian aset untuk melakukan penyegelan.
Dia menilai hal itu menjadi tugas dan pokok fungsinya.
Namun, Irawan menyebut penggembokan itu akan dia buka untuk membantu kegiatan "Piala Pertiwi 2025 U14 dan U16".
"(Penggembokan ini juga disaksikan bagian aset), ya silakan saja, sesuai tupoksinya," jawab Irawan saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (28/4/2025) siang.
Irawan menjawab, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Aset Barang Milik Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/28/133237078/terungkap-sebab-stadion-bima-cirebon-digembok-dispora-beri-tanggapan