KARAWANG, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang memberikan sanksi administratif terhadap Rumah Sakit (RS) Bayukarta dan RS Hermina, menyusul temuan limbah medis yang dibuang tidak sesuai aturan di sekitar perkampungan di Desa Karangligar, Karawang, Jawa Barat. Kedua rumah sakit tersebut dinilai lalai dalam mengelola limbah medis mereka.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan Fattahilah, menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dikenakan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola limbah medis di kedua rumah sakit tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"RS Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS)," kata Iwan di Kantor DLH Karawang, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, rumah sakit harus mengemas limbah medis sesuai dengan jenisnya. Limbah medis infeksius, misalnya, harus dikemas dalam kantong berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3. Sementara itu, sampah domestik cukup dikemas dalam plastik hitam.
RS Bayukarta juga diharuskan menjalin kerjasama dengan DLH Karawang atau pihak ketiga yang telah memiliki izin untuk pengelolaan sampah domestik. Rumah sakit ini juga diminta untuk segera menangani kedaruratan limbah B3 yang ada di Desa Karangligar.
Sementara itu, RS Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3. "Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin," ujar Iwan.
Seperti RS Bayukarta, RS Hermina juga wajib melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Karangligar sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Meli Rahmawati, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang diproses secara pidana oleh Polres Karawang. “DLH hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif karena proses hukum pidana sudah ditangani oleh kepolisian,” ujar Meli.
Pihak DLH akan terus memantau kepatuhan kedua rumah sakit tersebut, guna memastikan bahwa mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
Sebagai informasi, hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya menghubungi manajemen RS Bayukarta dan RS Hermina untuk meminta tanggapan terkait berita tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/06/174517478/dua-rumah-sakit-di-karawang-kena-sanksi-karena-kelola-limbah-medis-tak