Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 52 adegan diperagakan oleh petugas.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dalam rangkaian dugaan tindak pidana hilangnya nyawa seseorang," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, usai kegiatan rekonstruksi.
Rekonstruksi ini mengungkap informasi tambahan dari tersangka, Eli Kasim alias Eza (30), terkait momen saat ia melilitkan lakban pada mayat korban, WML (23).
"Hasilnya akan kita jadikan pemberkasan dan untuk dilimpahkan ke JPU," tambah Carsono.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa korban diduga meninggal pada adegan ke-38, saat tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Tersangka juga diduga mencekik leher korban untuk memastikan korban tewas.
"Hasil otopsi forensik menunjukkan dugaan ada memar di leher, menggunakan sabuk atau gesper. Cekikan gesper," jelas Carsono.
Kejadian pembunuhan ini diduga terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam, sementara mayat korban ditemukan pada Kamis (17/4/2025) malam.
Setelah kejadian, tersangka sempat menginap selama dua malam di kamar kost yang sama dengan jasad korban.
"Korban di bagian belakang kamar kost, tersangka di kamar," jelas Carsono.
Sebelumnya, tersangka juga sempat membaluri jenazah korban dengan pewangi untuk menghilangkan bau, namun tetangga kost tetap mencium aroma tidak sedap dari kamar tersebut.
Saat ditanya mengenai kain seprai yang menutup jenazah korban, Carsono menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka tidak memiliki rencana untuk membuang jenazah.
"Di dalam (rekonstruksi) tidak ada rencana seperti itu (membuang jenazah)," ujarnya.
Selama rekonstruksi, tersangka terlihat keluar dari kamar kost sebanyak empat kali setelah pembunuhan.
Carsono menjelaskan bahwa tersangka keluar untuk ngopi, menjual perhiasan korban, dan membeli plastik. "Keluar kost untuk ngopi, menjual perhiasan, dan membeli plastik," katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat SH, menilai tindakan tersangka sangat keji.
Ia menjelaskan bahwa tersangka berulang kali melukai korban, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga mencoba memecahkan ulu hati korban dengan diinjak-injak. "Ini sangat keji," tegas Galih.
Keluarga korban berharap penyidik Polres Ciamis menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka, dengan harapan tersangka dijatuhi hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Ayah korban, Asep, juga mengungkapkan harapannya dengan nada lirih, "Hukuman mati," ujarnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/07/121558178/terungkap-saat-rekonstruksi-pembunuh-mantan-pacar-di-ciamis-tidur-2-malam