CIANJUR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menangkap satu pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap Aisyah (77), lansia yang videonya viral di media sosial.
Pelaku berinisial AK (43) diringkus di sebuah area pemakaman di wilayah Cibeber, Cianjur, setelah sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa AK kabur ke rumah mertuanya bersama keluarganya usai video penganiayaan tersebut menyebar luas.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memukul korban sebanyak lima kali, tepatnya di bagian dagu dan belakang kepala," ujar Tono dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dengan tertangkapnya AK, seluruh pelaku dalam kasus ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Tono.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial A yang juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban, nenek Aisyah, dianiaya setelah diteriaki sebagai penculik oleh warga. Padahal, saat itu ia baru saja ditolong oleh seorang anak yang membantunya berjalan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/07/174947978/satu-lagi-penganiaya-nenek-aisyah-ditangkap-di-cianjur