Sanksi ini diberikan setelah ditemukan limbah medis yang mencemari area dekat perkampungan di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"RS Bayukarta dengan penuh tanggung jawab akan melaksanakan sanksi tersebut," ungkap Yudha Dwi Putra, Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (7/5/2025).
Yudha menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan perbaikan dalam pemilahan limbah medis yang sebelumnya tercampur dengan limbah domestik.
"Perbaikan sudah dilakukan dengan pemilahan lebih ketat saat sampah domestik akan dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Domestik," tambahnya.
Sebelumnya, DLH Karawang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Hermina dengan alasan yang sama, yaitu kelalaian dalam pengelolaan limbah.
Namun, hingga berita ini ditulis, Rumah Sakit Hermina belum memberikan tanggapan terkait sanksi yang dikenakan kepada mereka.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan Fattahilah, menegaskan bahwa kedua rumah sakit tersebut diwajibkan untuk memperbaiki tata kelola limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Iwan juga menekankan pentingnya pengemasan limbah medis sesuai jenisnya.
Limbah medis infeksius harus dikemas dalam kemasan berwarna kuning dengan simbol limbah B3, sedangkan sampah domestik cukup dikemas dalam plastik warna hitam.
Selain itu, RS Bayukarta juga diminta menjalin kerja sama dalam pengelolaan sampah domestik dengan DLH Karawang atau pihak ketiga yang telah memiliki izin.
RS Hermina, di sisi lain, diharuskan untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.
Mereka juga diwajibkan untuk memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin.
Seperti RS Bayukarta, RS Hermina pun harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/07/192228678/disanksi-karena-lalai-kelola-limbah-medis-rs-bayukarta-karawang-siap