Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menyebut tersangka langsung diamankan dan diperiksa usai kecelakaan pada Selasa (6/5/2025).
Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.
"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).
Herolina dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai Herolina menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata.
Akibatnya motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.
Korban yang tewas diketahui merupakan seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan (17).
Penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi dalam berkendara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penabrak Siswa SMAN 5 Kota Bandung di Jalan Anggrek Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/10/225009478/herolina-sutanto-penabrak-siswa-sman-5-bandung-hingga-tewas-ditetapkan