SERANG, KOMPAS.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Kota Serang, Fahrul Abdillah (29), Selasa (14/5/2025).
Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi oleh empat tersangka, yakni dua oknum TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf, masing-masing Pratu MI dan Pratu FS, serta dua tersangka sipil berinisial MS (24) dan JH (24).
Pantauan Kompas.com, rekonstruksi berlangsung di halaman Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang, mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB dengan pengamanan ketat dari petugas.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kejati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi, serta penyidik dari Polresta Serang Kota.
Para tersangka dari kalangan militer mengenakan baju kuning, sementara tersangka sipil mengenakan baju oranye. Adegan diperagakan secara berurutan, mulai dari aksi kekerasan di Jalan Veteran hingga peristiwa di Kosan 27 Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebanyak 16 saksi turut hadir dan memberikan keterangan mengenai kejadian di dua lokasi penganiayaan.
“Pelakunya tadi sudah mengakui adanya pemukulan, penendangan, pengeroyokan, semua pelaku dari oknum TNI-nya, dari sipilnya semua sudah mengakui,” kata salah satu saksi bernama Jaro kepada wartawan.
“Tidak ada adegan yang terlewat, karena kalau ada yang terlewat merugikan kita semua,” sambung salah satu teman korban Fahrul.
Jaro berharap para tersangka dijatuhi hukuman maksimal karena telah menyebabkan rekannya meninggal dunia.
“Pelaku-pelaku dikenakan hukuman seadil-adilnya, setimpal karena ini menyangkut dengan nyawa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Setelah berkas lengkap akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta,” demikian pernyataan tertulis dari Penrem 064/Maulana Yusuf.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/14/171336378/denpom-serang-rekonstruksi-penganiayaan-oleh-oknum-tni-yang-tewaskan-warga