Salah satu korban, Fitri, warga Kecamatan Susukan Lebak, menjadi salah satu penerima sepeda motor miliknya yang telah hilang sejak 13 April 2025.
“Alhamdulillah bahagia selalu, motor nya sudah ditemukan dan boleh dikembalikan ke saya. Terimakasih Polresta Cirebon,” kata Fitri saat ditemui Kompas.com usai menerima motornya, Rabu (14/5/2025).
Fitri mengaku, motor matic itu baru dibelinya lima bulan lalu dengan uang hasil menabung. Ia juga yakin motornya akan kembali setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Motornya sudah ditemukan dan boleh dikembalikan ke saya,” ucapnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa motor milik Fitri merupakan bagian dari total 34 unit sepeda motor curian yang berhasil diamankan polisi selama periode April hingga Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap 11 orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Modusnya beragam, ada yang pakai letter T, dengan mengintai terlebih dahulu, lalu dieksekusi saat sepi. Ada juga dengan modus dipepet dan dilukai saat korban mengendarai motornya, hingga korban terjatuh,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025) petang.
Puluhan unit motor yang diamankan akan dikembalikan secara bertahap kepada pemiliknya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Cirebon. Sementara, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai modus yang dilakukan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 15 tahun penjara.
Selain kasus curanmor, jajaran Polresta Cirebon juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, seperti penggelapan, pembunuhan, dan peredaran uang palsu, dengan total 26 tersangka yang telah diamankan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/14/174357178/polresta-cirebon-amankan-34-motor-curian-sebagian-sudah-dikembalikan-ke