Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, menjelaskan bahwa Heni ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
"HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.675," ungkap Tatang dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com via WhatsApp, Kamis (15/5/2025) siang.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2019 hingga 2023, tiga rekening koran bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Tatang menambahkan bahwa tindakan Heni dapat berujung pada hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana, mengonfirmasi bahwa BPD telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Cikujang pada Rabu (7/5/2025).
"Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025) langsung dari anggota Tipikor (Polres Sukabumi Kota) yang mengantarkan ke desa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ece saat dihubungi awak media via telepon, Rabu (14/5/2025) sore.
Ece juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan rapat pleno untuk merapikan struktur kepengurusan desa serta menjaring Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang.
Pemberhentian Heni dengan tidak hormat kini tengah menunggu keputusan dari Bupati.
"Baru hari kemarin (12/5) melaksanakan rapat pleno desa Cikujang. Segala macamnya sudah dilengkapi tinggal diserahkan ke Bupati, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melalui kecamatan. Lebih lanjut terkait penonaktifan soal itu ranah Bupati," tegas Ece.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/15/121309278/kades-di-sukabumi-ditangkap-karena-diduga-korupsi-dana-desa-rp-500-juta