KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di kawasan Sentra Wyata Guna melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Bangunan Cagar Budaya.
Farhan menegaskan akan mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami mau melayangkan surat resmi. Bahkan, pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).
Farhan menilai, pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, khususnya tanpa melalui koordinasi dan perizinan dari Pemerintah Kota Bandung yang memiliki kewenangan dalam perlindungan bangunan cagar budaya.
"Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat," tuturnya.
"Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu," ujarnya.
Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan mencampuri urusan internal atau program milik Kementerian Sosial maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah tetap harus ditindak secara hukum.
"Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program Sekolah Rakyat, silakan tanya ke Kemensos," tandasnya.
Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas masalah ini secara konstruktif, dengan memperhatikan hierarki hukum serta kewenangan masing-masing.
"Kita harus melihat dulu hierarki hukum dari Perda ke undang-undang serta kewenangan masing-masing wilayah. Jadi, kita akan membicarakan ini dalam sebuah diskusi yang sehat dan serius," ucapnya.
Penjelasan Kementerian Sosial
Sebelumnya, Kementerian Sosial membantah tudingan bahwa mereka menggusur SLBN Pajajaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan tidak ada kebijakan dari Kementerian Sosial yang bertujuan mengusir siswa atau menutup aktivitas belajar di SLB tersebut.
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," ucap Supomo.
Ia menjelaskan pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka perbaikan fasilitas guna mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang lebih layak.
Lebih lanjut, Supomo menyebut bahwa pihaknya juga mendukung usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pemanfaatan fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat dilakukan secara kolaboratif.
"Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan," ujarnya.
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, menekankan pihaknya yang turut hadir dalam rapat terkait sekolah tersebut tidak menemukan adanya unsur pengusiran terhadap siswa SLB Negeri Pajajaran.
"Kami hadir untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara," tuturnya.
"Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna," ucapnya.
Kemudian, soal relokasi siswa ke SLB Cicendo, hal tersebut hanya bersifat sementara waktu saja, mengingat adanya kegiatan renovasi bangunan sekolah.
Jonna mengeklaim bahwa keberadaan Sekolah Rakyat yang berdampingan dengan SLB Negeri Pajajaran pun telah disepakati oleh seluruh pihak dalam rapat yang dihadiri oleh Kemensos, Pemprov Jabar, sekolah, dan Komite Orang Tua.
"Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran," ucap Jonna.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mendukung program Sekolah Rakyat yang berdampingan dengan SLB, dengan alasan demi kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang disabilitas.
Pemprov Jabar pun akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kemensos untuk menjamin proses KBM di SLB Negeri Pajajaran tidak terganggu selama proses renovasi.
"Akan dipindah ke gedung yang telah disiapkan Pemprov Jawa Barat, yakni SLBN Cicendo, selama sekitar dua bulan. Jika renovasi gedung di Wyata Guna selesai, akan kembali menempati gedung," tutur Herman.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Putra Prima Perdana dan Faqih Rohman Syafei)
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/19/101024278/kritik-pembongkaran-slb-pajajaran-bandung-farhan-akan-layangkan-surat-resmi