BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, membantah beberapa ruang kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran di Bandung yang direnovasi merupakan bangunan cagar budaya atau heritage.
Dia menyampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pemilik aset tersebut tentunya sangat hati-hati dan tidak akan melanggar aturan yang sudah ditetapkan jika bangunan tersebut direnovasi.
"Bukan, kan bangunan cagar budaya mah ada ketentuan," kata Herman saat ditemui Kompas.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga telah menurunkan tim khusus yang terdiri atas Dinas Ciptabintar, Diskominfo, dan Satpol PP untuk mengecek izin dari bangunan tersebut.
Hasilnya, bangunan tersebut tidak termasuk ke dalam kategori cagar budaya.
Dengan demikian, renovasi bangunan SLBN A Pajajaran tersebut pun tidak menyalahi aturan dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, mengingat beberapa ruang kelas kondisinya sudah rusak dan juga tidak digunakan lagi.
"Tidak ada bangunan cagar budaya yang dibongkar, yang ada empat kelas sedang dilakukan pembersihan. Bukan dibongkar, tetapi renovasi," kata Herman.
"Bahwa berdasarkan penelusuran dokumen, bangunan yang sedang dilakukan kegiatan renovasi tersebut sudah memiliki IMB (izin mendirikan bangunan). Maka tidak perlu mengajukan izin baru karena sudah ada," tambahnya.
Herman menegaskan renovasi ini tidak menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, melainkan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kemensos.
Kemudian, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pun mendukung renovasi dan pembangunan Sekolah Rakyat di area Sentra Wyata Guna, dengan harapan agar fasilitas sekolah bisa lebih baik.
"Pak Wali juga proaktif cek lapangan. Gedung bangunan ini milik Kemensos, tetapi pengelolaannya dari Pemprov Jabar. Sudah koordinasi dengan Pak Dirjen juga," tutur Herman.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/19/172751578/sekda-jabar-bantah-kelas-slb-pajajaran-yang-direnovasi-bangunan-cagar-budaya