CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku yang membacok seorang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Aksi pembacokan ini terekam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.
Polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa kurang dari 24 jam, tim Reskrim langsung menangkap para pelaku yang aksi kejahatannya viral di media sosial.
Mereka ditangkap di tempat berbeda beberapa jam setelah laporan masuk dan kasus ini viral.
Polisi juga menggunakan video tersebut untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
"Kami rilis kejadian viral kemarin, Rabu (21/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di daerah Kecamatan Tengah Tani. Dalam peristiwa viral itu, kami amankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum," kata Eko membuka pernyataan dalam rilis pada Kamis (22/5/2025) siang.
Ketiganya berinisial ME, FH, dan MR, semuanya masih di bawah umur dan anak sekolah.
Hasil pemeriksaannya, Eko menyebut ME dan MR membawa senjata tajam kayu dan celurit. Sementara FH ikut konvoi bersama para pelaku lainnya.
Adalah MR yang berperan menyabetkan celurit ke punggung korban hingga luka parah di belakang leher yang harus dijahit.
Polisi masih mencari dan mendalami potensi anak-anak yang terlibat lainnya.
Eko menerangkan bahwa aksi kejahatan tawuran hingga menggunakan senjata tajam sangat meresahkan.
Hal ini juga sangat membahayakan nyawa para pihak yang terlibat.
Dia ingin membedakan antara kenakalan remaja dengan tindakan yang sudah menjurus pada kriminalitas dan sangat membahayakan.
"Sementara ini akan kami proses dulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga harus bisa membedakan batas, mana itu kenakalan remaja, dan yang mana sudah mengarah ke kriminalitas. Jadi, ini suatu hal yang berbeda," ucap Eko.
Secara penegakan hukum, Eko akan menyesuaikan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum ini, apakah kenakalan remaja atau kriminalitas.
Kalau sudah menjurus kepada arah kriminalitas, sambung Eko, dia juga akan melakukan prosedur penindakan kriminal anak yang berhadapan dengan hukum.
Salah satu contoh yang membuatnya geram adalah peristiwa viral terbaru ini.
Akibat tindakan para pelaku, satu orang korban mengalami luka bacok di belakang lehernya dan harus dijahit sebanyak lima jahitan.
"Sekali lagi saya garis bawahi, kepada anak-anak remaja yang mungkin masih melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan, nah ini akan tetap kami klasifikasikan bagaimana apakah memang tergolong kenakalan atau kriminalitas," tuturnya.
"Kalau sudah kriminalitas, tentu saja hukumnya sudah diatur dan akan kami tindak tegas. Jadi, sekali lagi kami imbau kepada adik-adik yang masih menganggap hal ini sepele, akan kami tindak tegas," ucap Eko.
Eko menerangkan bahwa dalam penanganan ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (forkopimda) Kota Cirebon serta instansi terkait.
Pihaknya ingin menangani dan menyelesaikan masalah ini secara tepat.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ialah undang-undang darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukumnya 10 tahun, dan hukuman berlapis, yakni Pasal Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama, yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/22/193719378/viral-pembacokan-dengan-celurit-polres-cirebon-tangkap-3-remaja-ingatkan