Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK yang berlaku sejak 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar.
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk kegiatan keagamaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa ia telah berkonsultasi langsung dengan Dedi Mulyadi melalui telepon mengenai surat edaran tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Bogor berencana melakukan kajian bersama perangkat daerah lainnya sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Kita mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi pada saat kebijakan tersebut menjadi sebuah produk hukum, maka tentunya Pemkab Bogor melakukan kajian-kajian terlebih dahulu," ujar Rudy usai meresmikan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Cibinong, Selasa (27/5/2025).
Rudy menambahkan bahwa jika aturan jam malam terbukti memberikan dampak positif, Pemkab Bogor akan segera melaksanakannya secara bersama.
Ia percaya bahwa aturan ini akan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.
"Kita pun ingin bagaimana rasa aman dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, dari sisi ekonomi masyarakat juga harus tetap bergerak," ungkapnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Rudy menekankan pentingnya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, sambil tetap melakukan kajian yang mendalam terhadap dampak dari kebijakan tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/27/181239678/dedi-mulyadi-atur-jam-malam-pelajar-bupati-bogor-kita-ingin-rasa-aman