TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia milik Baznas.
Penetapan tersangka ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap TY tidak terkait dengan upaya pengungkapan dugaan korupsi, melainkan karena pelanggaran hukum berupa akses dan penyebaran data setelah TY tidak lagi menjadi pegawai Baznas.
“Jadi kan itu LBH Bandung memframing versi dia, ini tak bisa dijadikan sumber informasi,” ucap Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa TY tetap mengakses sistem dan membagikan informasi milik Baznas meski sudah diberhentikan secara resmi dari lembaga tersebut.
“Ketika yang bersangkutan sudah dipecat, dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga. Tapi di sini ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas, sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan,” katanya.
Polda Jabar, menurut Hendra, memiliki dasar hukum untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yakni surat pemecatan resmi dari Baznas yang menjadi dasar penyelidikan.
“Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses. Pelanggarannya sudah dipecat tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) dishare ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” ujar Hendra.
Meski berstatus tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri di pengadilan.
Penjelasan LBH
Sementara itu, LBH Bandung lewat rilisnya, menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
TY, yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Laporan disampaikan ke pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum.
LBH menyebut penetapan tersangka kepada TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial,” tulis LBH Bandung dalam keterangannya.
Adapun LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat menghentikan perkara terhadap TY karena dinilai sebagai bentuk pembalasan yang melanggar UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law.
LBH juga meminta Baznas Jawa Barat mencabut laporan polisi terhadap TY.
Lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baznas Jabar bantah korupsi
Baznas Jawa Barat membantah telah melakukan korupsi seperti yang ditudingkan YT.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan, Baznas Jabar telah diaudit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar dan hasilnya tidak terbukti ada penyalahgunaan dana.
"Kami telah di audit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Baznas juga membantah melakukan kriminalisasi terhadap TY.
TY, kata Achmad, dilaporkan ke Polda Jabar pada 2024 karena mengakses secara ilegal dokumen internal milik Baznas Jabar setelah yang bersangkutan bukan lagi berstatus pegawai.
Selain itu, TY juga telah memanipulasi sebagian data tersebut dan menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, sehingga menyebabkan kesimpangsiuran informasi.
"Bahwa permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ujar Achmad.
Dia menegaskan, bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi dan merahasiakan identitas whistleblower.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas. (Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei)
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/27/185220078/pembongkar-dugaan-korupsi-baznas-jabar-rp-13-m-jadi-tersangka-pembocor