Salin Artikel

Pembongkar Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13 M Jadi Tersangka Pembocor Dokumen Rahasia

TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia milik Baznas.

Penetapan tersangka ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap TY tidak terkait dengan upaya pengungkapan dugaan korupsi, melainkan karena pelanggaran hukum berupa akses dan penyebaran data setelah TY tidak lagi menjadi pegawai Baznas.

“Jadi kan itu LBH Bandung memframing versi dia, ini tak bisa dijadikan sumber informasi,” ucap Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa TY tetap mengakses sistem dan membagikan informasi milik Baznas meski sudah diberhentikan secara resmi dari lembaga tersebut.

“Ketika yang bersangkutan sudah dipecat, dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga. Tapi di sini ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas, sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan,” katanya.

Polda Jabar, menurut Hendra, memiliki dasar hukum untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yakni surat pemecatan resmi dari Baznas yang menjadi dasar penyelidikan.

“Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses. Pelanggarannya sudah dipecat tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) dishare ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” ujar Hendra.

Meski berstatus tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri di pengadilan.

Penjelasan LBH

Sementara itu, LBH Bandung lewat rilisnya, menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.

TY, yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar.

Laporan disampaikan ke pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum.

LBH menyebut penetapan tersangka kepada TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial,” tulis LBH Bandung dalam keterangannya.

Adapun LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat menghentikan perkara terhadap TY karena dinilai sebagai bentuk pembalasan yang melanggar UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law.

LBH juga meminta Baznas Jawa Barat mencabut laporan polisi terhadap TY.

Lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Baznas Jabar bantah korupsi

Baznas Jawa Barat membantah telah melakukan korupsi seperti yang ditudingkan YT.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan, Baznas Jabar telah diaudit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar dan hasilnya tidak terbukti ada penyalahgunaan dana.

"Kami telah di audit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Baznas juga membantah melakukan kriminalisasi terhadap TY.

TY, kata Achmad, dilaporkan ke Polda Jabar pada 2024 karena mengakses secara ilegal dokumen internal milik Baznas Jabar setelah yang bersangkutan bukan lagi berstatus pegawai.

Selain itu, TY juga telah memanipulasi sebagian data tersebut dan menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, sehingga menyebabkan kesimpangsiuran informasi.

"Bahwa permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ujar Achmad.

Dia menegaskan, bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi dan merahasiakan identitas whistleblower.

Selain itu, pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas. (Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei)

https://bandung.kompas.com/read/2025/05/27/185220078/pembongkar-dugaan-korupsi-baznas-jabar-rp-13-m-jadi-tersangka-pembocor

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com