BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan mantan pegawainya, Tri Yanto, dipecat karena beberapa kali melakukan tindakan indisipliner, bukan karena membongkar dugaan korupsi.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengatakan Tri Yanto dipecat pada Januari 2023 karena adanya proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan dari segi penilaian kinerja berada di paling bawah.
Selain itu, dasar pemecatan Tri Yanto juga karena telah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
Namun, Achmad tidak menjelaskan secara perinci perbuatan apa saja yang dilakukan oleh mantan pegawainya tersebut.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar," katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Terkait tudingan korupsi yang dilontarkan Tri Yanto kepada Baznas Jabar, dia menyebutkan itu tidak terbukti berdasarkan audit dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
Achmad menambahkan, dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
"Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ucapnya.
Pada kenyataannya, dia mengatakan, Tri Yanto melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak berkepentingan.
Achmad mengakui pihaknya teledor karena data tersebut tersimpan di laptop milik Baznas Jabar yang ketika itu masih dikuasai Tri Yanto.
"Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan whistleblower, melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," tuturnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/27/193121878/baznas-jabar-pecat-eks-pegawai-karena-indisipliner-bukan-bongkar-dugaan